Membackup Database MySQL dengan PHP.

Adakalanya sebuah sistem informasi berbasis Web dengan menggunakan database MySQL kebingungan untuk membackup databasenya. Hal ini berbeda dengan database lain semisal FoxPro atau Acces. Biasanya kita menginstall paket Wamp/Xamp/PhpThriad di drive C, jadi satu dengan system windowsnya. Mungkin pada suatu saat Windows kita sedang error sehingga diharuskan untuk install ulang, sehingga otomatis mem-format drive C. Ditambah kita belum pernah mengeksport SQLnya dari phpMyAdmin. Apa jadinya dengan database mySQL yang telah kita buat bersusah payah tersebut. Dalam sekejap akan sirnalah data tersebut.

Nah untuk menanggulangi hal tersebut di atas MySQL telah menyediakan fasilitas khusus yang dinamakan : "mysqldump". Mysqldump adalah file berbentuk .exe (aplication) yang berguna untuk membackup database MySQL. File ini berada satu folder dengan excecutable-nya mysql.exe, yaitu di folder /bin. Untuk menggunakanya kita harus menutup koneksi dulu dengan MySQL dengan perintah mysql_close().

Berikut contohnya dalam command promt :

Database changed
mysql> select * from sd;
+----+--------+------------------+----------------------------------------------+--------------------+

id npsn nama_sd
alamat_sd
kep_sek

+----+--------+------------------+----------------------------------------------+--------------------+

1 123456 SD N Sumoroto Sumoroto, Sidoharjo,
Samigaluh

Dra. Sri Hartini

3 987655 SD N Sidoharjo Gorolangu, Sidoharjo,
Samigaluh, Kulon Progo Dwi Priyanto, S.Pd

4 123456 MIN Bangunrejo Puser, Banjararum, Kalibawang,
Kulon Progo Suratman, S.Pd


5 123456 SDN Sulur
Sulur, Sidoharjo, Samigaluh, Kulon Progo Drs. Sumijo


6 234567 SD N Samigaluh 1 Karang, Gerbosari, Samigaluh, Kulon
Progo Drs. Embuh

+----+--------+------------------+----------------------------------------------+--------------------+

5 rows in set (0.00 sec)

mysql>exit;
Bye


C:\wamp\mysql\bin>mysqldump -u root psb > db_psb.sql
C:\wamp\mysql\bin>dir *.sql

Volume in drive C is System

Volume Serial Number is 8F30-8959



Directory of C:\wamp\mysql\bin
11/05/2010 22:17 7.840 db_psb.sql
27/04/2010 08:48 7.334 perpus.sql
2 File(s) 15.174 bytes
0 Dir(s) 2.225.393.664 bytes free

C:\wamp\mysql\bin>

Pada direktori bin di atas sudah terbentuk file baru bertype .sql dengan nama db_psb.sql, yang nantinya dapat kita import dari phpMyAdmin. Nah sekarang bagaimana jika diterapkan dalam bahasa pemrograman php? Pertanyaan yang bagus :P.

Dalam php dikenal perintah untuk mengeksekusi shell, atau istilahnya untuk menjalankan file bertype .exe (aplication). Fungsi yang digunakan untuk mengeksekusi shell adalah : exec().

Contoh Skripnya secara sederhananya :

$command ="C:\wamp\MySQL\bin\mysqldump -u root db_perpus > backup/$file";
$backup=exec($command);

Untuk mencoba penerapannya dalam aplikasi, copylah skrip-skrip di bawah ini :

1. Buat database dengan nama psb.

CREATE TABLE `sd` (
`id` int(2) NOT NULL auto_increment,
`npsn` varchar(30) NOT NULL,
`nama_sd` varchar(100) NOT NULL,
`alamat_sd` varchar(200) NOT NULL,
`kep_sek` varchar(100) NOT NULL,
PRIMARY KEY (`id`)
) ENGINE=InnoDB DEFAULT CHARSET=latin1;


INSERT INTO `sd` VALUES (1,'123456','SD N Sumoroto','Sumoroto, Sidoharjo,
Samigaluh','Dra. Sri Hartini'),(3,'987655','SD N Sidoharjo','Gorolangu,
Sidoharjo, Samigaluh, Kulon Progo','Dwi Priyanto, S.Pd'),(4,'123456','MIN
Bangunrejo','Puser, Banjararum, Kalibawang, Kulon Progo','Suratman,
S.Pd'),(5,'123456','SDN Sulur','Sulur, Sidoharjo, Samigaluh, Kulon Progo','Drs.
Sumijo'),(6,'234567','SD N Samigaluh 1','Karang, Gerbosari, Samigaluh, Kulon
Progo','Drs. Embuh');

2. Buatlah sebuah halaman yang berisi link untuk mengarahkan ke skrip proses backup

Back Up Data

3. Buatlah file "backup.php" yang berisi perintah untuk membackup

backup/$file";

$backup=exec($command);



// header yang menunjukkan nama file yang akan didownload

header("Content-Disposition: attachment; filename=$file");



// header yang menunjukkan ukuran file yang akan didownload

header("Content-length: $file ");



// header yang menunjukkan jenis file yang akan didownload

header("Content-type:$file ");



// proses membaca isi file yang akan didownload dari folder 'backup'

$fp = fopen("backup/".$file, 'r');

$content = fread($fp, filesize('backup/'.$file));



fclose($fp);



// menampilkan isi file yang akan didownload

echo $content;



if ($backup) {

echo "";

} else {

echo "
";

}



exit;



?>

4. Jika telah berhasil akan didapati sebuah file dengan nama "backup@11-05-2010-22-32-17.sql", angka di belakang @ menunjukkan tanggal backup menurut tanggal sistem operasi. Bagus kan...

5. Cobalah di rumah skrip di atas

Telaah Kritis Konsep Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam Perspektif Islam

Download Tulisan Ini dalam Versi PDF. Powered by 4shared.com

Sejarah Hak Cipta

Hak cipta (lambang internasional: © ) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu cipta. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

Sejarah Hak Cipta Di Indonesia

Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912, Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesi. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.

Ciptaan Yang Dilindungi

Ciptaan yang dapat dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, karya tulis yang diterbitkan, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, tari, pewayangan, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, dan seni patung ), arsitektur, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket ), fotografi,dan ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Lingkup Hak Cipta
Lingkup hak cipta telah diatur pemerintah dalam perundang-undangan,yaitu :
UU 19/2002 pasal 2 ayat 2
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
UU 19/2002 pasal 12 :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
UU 19/2002 pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta

Masa Berlaku Hak Cipta

Masa berlakunya hak cipta tercantum dalam UU 19/2002 Pasal 30 yang isinya”suatu ciptaan yang memiliki perlindungan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan”.

Ketentuan Pidana

Konsekuensi yang diterima oleh siapa saja yang melanggar dengan sengaja peraturan ini diataurdalam UU 19/2002 Pasal 72 yang berisi” Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Prinsip Dasar Konsep HaKI

HaKI adalah hak yang timbul dari suatu karya yang dihasilkan dengan menggunakan kemampuan intelektual manusia yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, manfaat yang dimaksud adalah nilai ekonomi dalam karya tersebut. (Presentasi Pemahaman Dasar HaKI, Pusat Inovasi LIPI (2006))

HaKI diklasifikasikan berdasarkan jenis pemakaian objek menjadi 2 : Industrial Property dan Hak Cipta.

Industrial Property

Industrial property : semua benda hasil kreasi dan digunakan untuk tujuan industri atau komersial. Material yang termasuk adalah :

Merk

Merek adalah suatu tanda yang berupa: gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.(UU No. 15 Tahun 2001). Merek digunakan sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi seseorang atau perusahaan dengan produk orang/perusahaan lain. Beberapa ketentuan terkait dengan merk adalah : merek harus memilik daya pembeda, mrek tidak boleh menggunakan nama barang yang dimintakan perlindungan, merek tidak boleh menggunakan nama yang generik, merek hanya dilindungi untuk satu kelas merek atau jasa, dan merek dapat menunjukkan asal-usul suatu barang (indikasi geografis) .

Desain Industri

Adalah suatu kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Bentuk desain sangat mempengaruhi penampilan suatu produk. Produk yang ditampilkan dalam desain yang menarik pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing dan nilai komersialnya.
Dalam pelaksanaannya, perlindungan diberikan selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. Dalam kurun waktu tersebut pendesain atau penerima hak dapat melaksanakan Hak desainnya dan melarang pihak lain tanpa persetujuannya : membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang dimaksud.

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)

Perlindungan Varietas Tanaman : perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Obyek yang dilindungi dalam hal ini adalah hak kekayaan intelektual pemulia dalam menghasilkan varietas baru tanaman melalui kegiatan pemuliaan (Pemulia : yang berhak atas perlindungan, Varietas : subyek dari perlindungan). Hak PVT adalah menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

Syarat teknis pengajuan perlindungan varietas tanaman kepada departemen pertanian :
Baru : belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tidak lebih dari 1 tahun.
Unik : dapat dengan jelas dibedakan dengan varietas yang sudah ada.
Seragam : karakter pembedanya cukup seragam.
Stabil : tidak berubah setelah diperbanyak berulang kali.

Pendaftaran PVT diajukan ke Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, Departemen Pertanian. Pada saat didaftarkan VT belum pernah diperjualbelikan lebih dari satu tahun di dalam negeri atau di luar negeri selama 4 tahun (untuk tanaman musiman), atau 6 tahun (bagi tanaman tahunan). Jangka waktu perlindungan hukum VT di Indonesia ada dua, yaitu 20 tahun untuk tanaman musiman dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.

Desain dan Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Sedangkan Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. Perlindungan DTLST diberikan kepada pemegang hak terhitung sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan selama 10 tahun.

Rahasia Dagang

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Dibedakan menjadi :
Metode Penjualan : strategi yang dilakukan untuk meningkatkan omzet, seperti cara penjualan, diskon, kebijakan harga, dan promosi
Metode Produksi : hasil penelitian dan riset pasar yang digunakan untuk pengembangan dari sebuah produk, semisal penggunaan peralatan, tehnik pengolahan, dll.
Komposisi Ramuan : bahan-bahan yang dipakai untuk formula suatu produk, sehingga dapat menghasilkan produk yang lebih unggul. Misalnya contohnya pada produk : jamu, kosmetik, makanan dan minuman ringan, dll

Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya

Hak Cipta

Hak Cipta berarti hak untuk memperbanyak suatu ciptaan yang dalam praktiknya termasuk hak untuk mempublikasikan dan menyebarluaskan.
Skema hak cipta di Indonesia diatur dalam Pasal 1 UU No. 19 Tahun 19 Tahun 1992 : Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

Hak Cipta (© Copy Right)

Hak Cipta adalah suatu hak khusus untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, memberi izin tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku. Sedangkan ciptaan adalah hasil setiap karya dalam bentuk yang khas menunjuk keasliannya dalam lapangan ilmu, seni dan sastra. Suatu ciptaan pasti mempunyai pencipta. Definisi pencipta adalah seseorang/beberapa orang bersama-sama melahirkan suatu ciptaan, bisa juga orang yang merancang suatu ciptaan atau membuat karya cipta.

Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, serta orang yang menerima hak dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut. Suatu ciptaan tidak wajib didaftarkan untuk mendapatkan hak cipta. Namun jika sudah didaftarkan, maka akan mendapatkan Surat Pendaftaran Ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti jika terjadi sengketa. Hak cipta dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya: pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta.

Pendaftaran hak cipta dilakukan di Kantor Hak Cipta, yaitu suatu organisasi di lingkungan departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang hak cipta. Dalam UU hak cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra:

  • buku, program komputer, semua hasil karya tulis lainnya
  • Ceramah, kuliah, pidato yang diwujudkan dengan cara diucapkan
  • alat peraga yang digunakan untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan
  • Ciptaan lagu atau musik tanpa teks, dan lain-lain

Sedangkan yang tidak dapat didaftar sebagai ciptaan adalah:

  • ciptaan diluar ilmu pengetahuan , seni dan sastra
  • ciptaan yang tidak orisinil
  • ciptaan yang sudah milik umum

Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan sejarah. Hasil kebudayaan rakyat menjadi milik bersama dipelihara dan dilindungi oleh negara dan sekaligus negara sebagai pemegang hak cipta.

Suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan hapus, jika:

  • penghapusan atas permohonan orang, badan hukum, atau pemegang hak cipta
  • dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Lama perlindungan suatu ciptaan:

  • ciptaan buku, alat peraga, tari, peta, berlaku selama hidup penciptanya ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia
  • ciptaan program komputer, rekaman suara, karya siaran, berlaku selam 50 tahun sejak pertama kali diumumkan
  • ciptaan atau fotografi berlaku 25 tahun sejak diumumkan

Syarat untuk permohonan pendataran Hak Cipta:

  • mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua
  • surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: nama, kewarganegaraan
  • uraian ciptaanrangkap dua
  • surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
  • melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP
  • permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum dengan demikian nama-nama harus ditulissemuanya , dengan
  • menetapkan satu alamat pemohon
  • melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
  • membayar biaya permohonannya pendaftaran sebesar Rp. 75.000 (tujuhpuluh lima ribu rupiah)

Pelanggaran Hak Cipta

Suatu perbuatan dapat dikatakan suatu pelanggaran Hak Cipta jika perbuatan tersebut melanggar hak khusus dari Pemegang Hak Cipta. Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri atas pelanggaran Hak Ciptanya. Tindak Pidana dibidang Hak Cipta dikatagorikan sebagai tindak kejahatan Ancaman Pidana dalam UU Hak Cipta diatur dalam Pasal 44 UU Hak Cipta. Setelah Penyidik Pejabat Polisi Negara RI juga Pejabat Pegawai Negeri tertentu dilingkungan Departemen lingkupdan tanggung jawabnya meliputi dan diberi wewenang khusus sebagai penyidik

Tinjauan Haki Dalam Hukum Positif Dan Prespektif Islam

Pandangan para ulama mengenai HaKI

Syari'at Islam datang bukan untuk mengekang urusan hidup umat manusia. Karena setiap perintah agama pasti manfaatnya lebih besar dari kerugiannya. Bila demikian adanya, maka pengakuan dan penghargaan masyarakat internasional terhadap kekayaan intelektual seseorang, tidak bertentangan dengan Syari'at. Karena pengakuan ini, mendatangkan banyak kemaslahatan bagi umat manusia.

Harta kekayaan yang dalam bahasa arab disebut dengan al maal. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh :

  • Imam As Syafii adalah: "Setiap hal yang memiliki nilai ekonomis sehingga dapat diperjual-belikan, dan bila dirusak oleh orang lain, maka ia wajib membayar nilainya, walaupun nominasi nilainya kecil."
  • "Segala sesuatu yang bermanfaat atau dapat dimanfaatkan, baik berupa benda atau kegunaan benda", sebagaimana ditegaskan oleh Imam Az Zarkasyi.
  • "Segala sesuatu yang kegunaannya halal walau tidak dalam keadaan darurat", sebagaimana diungkapkan oleh para ulama' mazhab Hambali.

Dengan demikian, sebutan harta kekayaan menurut para ulama' mencakup kekayaan intelektual, karena kekayaan intelektual mendatangkan banyak manfaat, dan memiliki nilai ekonomis.

Hukum syariat terhadap pelanggaran HAKI

  • Di dalam Islam, hukum mencuri yang merupakan pelanggaran terhadap hak milik, ditegaskan di dalam Al-Quran: ‘Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasan dan Maha Bijaksana' . (Q.S. Al Maidah: 38 ).
  • Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda tentang bahaya mencuri bagi suatu masyarakat dan ketegasan hukumnya: ”Demi Allah! Kalau sekiranya Fatimah binti Muhammad yang mencuri, pasti akan kupotong tangannya”. (RiwayatBukhari)

Hukum Nasional

Konstitusi RIS 1949

  • Pasal 8 Konstitusi RIS 1949 menyebutkan : ”Sekalian orang yang ada di daerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta bendanya”.
  • Pasal 38 Konstitusi RIS : “Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan. Dengan menjunjung asas ini, maka penguasa memajukan sekuat tenaganya perkembangan kebangsaan dalam kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan”.

UUDS 1950

  • Pasal 8 :”Sekalian orang yang ada di daerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta bendanya”.
  • Pasal 19 :” Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat”.
  • Pasal 26 ayat (1) : ”Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain”.
  • Pasal 26 ayat (2) : ”Seorangpun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena”.
  • Pasal 26 ayat (3) : ”Hak milik itu adalah suatu fungsi social”.
  • Pasal 28 ayat (1) : ”Setiap warga Negara, sesuai dengan kecakapannya, berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan”.
  • Pasal 28 ayat (2) : ”Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan dan berhak pula atas syarat-syarat perburuhan yang adil”.
  • UUD 1945 (setelah Amendemen)
  • Pasal 28 : ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Bab XA tentang HAM (Hasil Amendemen tahun 2000)

  • Pasal 28C ayat (1) : ”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
  • Pasal 28C ayat (2) : ”Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.
  • Pasal 28E ayat (3) : ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
  • Pasal 28G ayat (1) : ”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
  • Pasal 28H ayat (4) : ”Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”.