Adakalanya sebuah sistem informasi berbasis Web dengan menggunakan database MySQL kebingungan untuk membackup databasenya. Hal ini berbeda dengan database lain semisal FoxPro atau Acces. Biasanya kita menginstall paket Wamp/Xamp/PhpThriad di drive C, jadi satu dengan system windowsnya. Mungkin pada suatu saat Windows kita sedang error sehingga diharuskan untuk install ulang, sehingga otomatis mem-format drive C. Ditambah kita belum pernah mengeksport SQLnya dari phpMyAdmin. Apa jadinya dengan database mySQL yang telah kita buat bersusah payah tersebut. Dalam sekejap akan sirnalah data tersebut.
Nah untuk menanggulangi hal tersebut di atas MySQL telah menyediakan fasilitas khusus yang dinamakan : "mysqldump". Mysqldump adalah file berbentuk .exe (aplication) yang berguna untuk membackup database MySQL. File ini berada satu folder dengan excecutable-nya mysql.exe, yaitu di folder /bin. Untuk menggunakanya kita harus menutup koneksi dulu dengan MySQL dengan perintah mysql_close().
Berikut contohnya dalam command promt :
Database changed mysql> select * from sd; +----+--------+------------------+----------------------------------------------+--------------------+
Pada direktori bin di atas sudah terbentuk file baru bertype .sql dengan nama db_psb.sql, yang nantinya dapat kita import dari phpMyAdmin. Nah sekarang bagaimana jika diterapkan dalam bahasa pemrograman php? Pertanyaan yang bagus :P.
Dalam php dikenal perintah untuk mengeksekusi shell, atau istilahnya untuk menjalankan file bertype .exe (aplication). Fungsi yang digunakan untuk mengeksekusi shell adalah : exec().
Untuk mencoba penerapannya dalam aplikasi, copylah skrip-skrip di bawah ini :
1. Buat database dengan nama psb.
CREATE TABLE `sd` ( `id` int(2) NOT NULL auto_increment, `npsn` varchar(30) NOT NULL, `nama_sd` varchar(100) NOT NULL, `alamat_sd` varchar(200) NOT NULL, `kep_sek` varchar(100) NOT NULL, PRIMARY KEY (`id`) ) ENGINE=InnoDB DEFAULT CHARSET=latin1;
INSERT INTO `sd` VALUES (1,'123456','SD N Sumoroto','Sumoroto, Sidoharjo, Samigaluh','Dra. Sri Hartini'),(3,'987655','SD N Sidoharjo','Gorolangu, Sidoharjo, Samigaluh, Kulon Progo','Dwi Priyanto, S.Pd'),(4,'123456','MIN Bangunrejo','Puser, Banjararum, Kalibawang, Kulon Progo','Suratman, S.Pd'),(5,'123456','SDN Sulur','Sulur, Sidoharjo, Samigaluh, Kulon Progo','Drs. Sumijo'),(6,'234567','SD N Samigaluh 1','Karang, Gerbosari, Samigaluh, Kulon Progo','Drs. Embuh');
2. Buatlah sebuah halaman yang berisi link untuk mengarahkan ke skrip proses backup
// header yang menunjukkan ukuran file yang akan didownload
header("Content-length: $file ");
// header yang menunjukkan jenis file yang akan didownload
header("Content-type:$file ");
// proses membaca isi file yang akan didownload dari folder 'backup'
$fp = fopen("backup/".$file, 'r');
$content = fread($fp, filesize('backup/'.$file));
fclose($fp);
// menampilkan isi file yang akan didownload
echo $content;
if ($backup) {
echo "";
} else {
echo " ";
}
exit;
?>
4. Jika telah berhasil akan didapati sebuah file dengan nama "backup@11-05-2010-22-32-17.sql", angka di belakang @ menunjukkan tanggal backup menurut tanggal sistem operasi. Bagus kan...
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912, Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesi. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Ciptaan Yang Dilindungi
Ciptaan yang dapat dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, karya tulis yang diterbitkan, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, tari, pewayangan, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, dan seni patung ), arsitektur, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket ), fotografi,dan ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Lingkup Hak Cipta Lingkup hak cipta telah diatur pemerintah dalam perundang-undangan,yaitu : UU 19/2002 pasal 2 ayat 2 Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. UU 19/2002 pasal 12 : Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain. UU 19/2002 pasal 15 : Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta
Masa Berlaku Hak Cipta
Masa berlakunya hak cipta tercantum dalam UU 19/2002 Pasal 30 yang isinya”suatu ciptaan yang memiliki perlindungan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan”.
Ketentuan Pidana
Konsekuensi yang diterima oleh siapa saja yang melanggar dengan sengaja peraturan ini diataurdalam UU 19/2002 Pasal 72 yang berisi” Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Prinsip Dasar Konsep HaKI
HaKI adalah hak yang timbul dari suatu karya yang dihasilkan dengan menggunakan kemampuan intelektual manusia yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, manfaat yang dimaksud adalah nilai ekonomi dalam karya tersebut. (Presentasi Pemahaman Dasar HaKI, Pusat Inovasi LIPI (2006))
HaKI diklasifikasikan berdasarkan jenis pemakaian objek menjadi 2 : Industrial Property dan Hak Cipta.
Industrial Property
Industrial property : semua benda hasil kreasi dan digunakan untuk tujuan industri atau komersial. Material yang termasuk adalah :
Merk
Merek adalah suatu tanda yang berupa: gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.(UU No. 15 Tahun 2001). Merek digunakan sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi seseorang atau perusahaan dengan produk orang/perusahaan lain. Beberapa ketentuan terkait dengan merk adalah : merek harus memilik daya pembeda, mrek tidak boleh menggunakan nama barang yang dimintakan perlindungan, merek tidak boleh menggunakan nama yang generik, merek hanya dilindungi untuk satu kelas merek atau jasa, dan merek dapat menunjukkan asal-usul suatu barang (indikasi geografis) .
Desain Industri
Adalah suatu kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Bentuk desain sangat mempengaruhi penampilan suatu produk. Produk yang ditampilkan dalam desain yang menarik pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing dan nilai komersialnya. Dalam pelaksanaannya, perlindungan diberikan selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. Dalam kurun waktu tersebut pendesain atau penerima hak dapat melaksanakan Hak desainnya dan melarang pihak lain tanpa persetujuannya : membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang dimaksud.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan Varietas Tanaman : perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Obyek yang dilindungi dalam hal ini adalah hak kekayaan intelektual pemulia dalam menghasilkan varietas baru tanaman melalui kegiatan pemuliaan (Pemulia : yang berhak atas perlindungan, Varietas : subyek dari perlindungan). Hak PVT adalah menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
Syarat teknis pengajuan perlindungan varietas tanaman kepada departemen pertanian : • Baru : belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tidak lebih dari 1 tahun. • Unik : dapat dengan jelas dibedakan dengan varietas yang sudah ada. • Seragam : karakter pembedanya cukup seragam. • Stabil : tidak berubah setelah diperbanyak berulang kali.
Pendaftaran PVT diajukan ke Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, Departemen Pertanian. Pada saat didaftarkan VT belum pernah diperjualbelikan lebih dari satu tahun di dalam negeri atau di luar negeri selama 4 tahun (untuk tanaman musiman), atau 6 tahun (bagi tanaman tahunan). Jangka waktu perlindungan hukum VT di Indonesia ada dua, yaitu 20 tahun untuk tanaman musiman dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Desain dan Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Sedangkan Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. Perlindungan DTLST diberikan kepada pemegang hak terhitung sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan selama 10 tahun.
Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Dibedakan menjadi : Metode Penjualan : strategi yang dilakukan untuk meningkatkan omzet, seperti cara penjualan, diskon, kebijakan harga, dan promosi Metode Produksi : hasil penelitian dan riset pasar yang digunakan untuk pengembangan dari sebuah produk, semisal penggunaan peralatan, tehnik pengolahan, dll. Komposisi Ramuan : bahan-bahan yang dipakai untuk formula suatu produk, sehingga dapat menghasilkan produk yang lebih unggul. Misalnya contohnya pada produk : jamu, kosmetik, makanan dan minuman ringan, dll
Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
Hak Cipta
Hak Cipta berarti hak untuk memperbanyak suatu ciptaan yang dalam praktiknya termasuk hak untuk mempublikasikan dan menyebarluaskan. Skema hak cipta di Indonesia diatur dalam Pasal 1 UU No. 19 Tahun 19 Tahun 1992 : Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Hak Cipta adalah suatu hak khusus untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, memberi izin tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku. Sedangkan ciptaan adalah hasil setiap karya dalam bentuk yang khas menunjuk keasliannya dalam lapangan ilmu, seni dan sastra. Suatu ciptaan pasti mempunyai pencipta. Definisi pencipta adalah seseorang/beberapa orang bersama-sama melahirkan suatu ciptaan, bisa juga orang yang merancang suatu ciptaan atau membuat karya cipta.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, serta orang yang menerima hak dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut. Suatu ciptaan tidak wajib didaftarkan untuk mendapatkan hak cipta. Namun jika sudah didaftarkan, maka akan mendapatkan Surat Pendaftaran Ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti jika terjadi sengketa. Hak cipta dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya: pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta.
Pendaftaran hak cipta dilakukan di Kantor Hak Cipta, yaitu suatu organisasi di lingkungan departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang hak cipta. Dalam UU hak cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra:
buku, program komputer, semua hasil karya tulis lainnya
Ceramah, kuliah, pidato yang diwujudkan dengan cara diucapkan
alat peraga yang digunakan untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan
Ciptaan lagu atau musik tanpa teks, dan lain-lain
Sedangkan yang tidak dapat didaftar sebagai ciptaan adalah:
ciptaan diluar ilmu pengetahuan , seni dan sastra
ciptaan yang tidak orisinil
ciptaan yang sudah milik umum
Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan sejarah. Hasil kebudayaan rakyat menjadi milik bersama dipelihara dan dilindungi oleh negara dan sekaligus negara sebagai pemegang hak cipta.
Suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan hapus, jika:
penghapusan atas permohonan orang, badan hukum, atau pemegang hak cipta
dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Lama perlindungan suatu ciptaan:
ciptaan buku, alat peraga, tari, peta, berlaku selama hidup penciptanya ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia
ciptaan program komputer, rekaman suara, karya siaran, berlaku selam 50 tahun sejak pertama kali diumumkan
ciptaan atau fotografi berlaku 25 tahun sejak diumumkan
Syarat untuk permohonan pendataran Hak Cipta:
mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua
surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: nama, kewarganegaraan
uraian ciptaanrangkap dua
surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP
permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum dengan demikian nama-nama harus ditulissemuanya , dengan
menetapkan satu alamat pemohon
melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
membayar biaya permohonannya pendaftaran sebesar Rp. 75.000 (tujuhpuluh lima ribu rupiah)
Pelanggaran Hak Cipta
Suatu perbuatan dapat dikatakan suatu pelanggaran Hak Cipta jika perbuatan tersebut melanggar hak khusus dari Pemegang Hak Cipta. Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri atas pelanggaran Hak Ciptanya. Tindak Pidana dibidang Hak Cipta dikatagorikan sebagai tindak kejahatan Ancaman Pidana dalam UU Hak Cipta diatur dalam Pasal 44 UU Hak Cipta. Setelah Penyidik Pejabat Polisi Negara RI juga Pejabat Pegawai Negeri tertentu dilingkungan Departemen lingkupdan tanggung jawabnya meliputi dan diberi wewenang khusus sebagai penyidik
Tinjauan Haki Dalam Hukum Positif Dan Prespektif Islam
Pandangan para ulama mengenai HaKI
Syari'at Islam datang bukan untuk mengekang urusan hidup umat manusia. Karena setiap perintah agama pasti manfaatnya lebih besar dari kerugiannya. Bila demikian adanya, maka pengakuan dan penghargaan masyarakat internasional terhadap kekayaan intelektual seseorang, tidak bertentangan dengan Syari'at. Karena pengakuan ini, mendatangkan banyak kemaslahatan bagi umat manusia.
Harta kekayaan yang dalam bahasa arab disebut dengan al maal. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh :
Imam As Syafii adalah: "Setiap hal yang memiliki nilai ekonomis sehingga dapat diperjual-belikan, dan bila dirusak oleh orang lain, maka ia wajib membayar nilainya, walaupun nominasi nilainya kecil."
"Segala sesuatu yang bermanfaat atau dapat dimanfaatkan, baik berupa benda atau kegunaan benda", sebagaimana ditegaskan oleh Imam Az Zarkasyi.
"Segala sesuatu yang kegunaannya halal walau tidak dalam keadaan darurat", sebagaimana diungkapkan oleh para ulama' mazhab Hambali.
Dengan demikian, sebutan harta kekayaan menurut para ulama' mencakup kekayaan intelektual, karena kekayaan intelektual mendatangkan banyak manfaat, dan memiliki nilai ekonomis.
Hukum syariat terhadap pelanggaran HAKI
Di dalam Islam, hukum mencuri yang merupakan pelanggaran terhadap hak milik, ditegaskan di dalam Al-Quran: ‘Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasan dan Maha Bijaksana' . (Q.S. Al Maidah: 38 ).
Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda tentang bahaya mencuri bagi suatu masyarakat dan ketegasan hukumnya: ”Demi Allah! Kalau sekiranya Fatimah binti Muhammad yang mencuri, pasti akan kupotong tangannya”. (RiwayatBukhari)
Hukum Nasional
Konstitusi RIS 1949
Pasal 8 Konstitusi RIS 1949 menyebutkan : ”Sekalian orang yang ada di daerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta bendanya”.
Pasal 38 Konstitusi RIS : “Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan. Dengan menjunjung asas ini, maka penguasa memajukan sekuat tenaganya perkembangan kebangsaan dalam kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan”.
UUDS 1950
Pasal 8 :”Sekalian orang yang ada di daerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta bendanya”.
Pasal 19 :” Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat”.
Pasal 26 ayat (1) : ”Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain”.
Pasal 26 ayat (2) : ”Seorangpun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena”.
Pasal 26 ayat (3) : ”Hak milik itu adalah suatu fungsi social”.
Pasal 28 ayat (1) : ”Setiap warga Negara, sesuai dengan kecakapannya, berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pasal 28 ayat (2) : ”Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan dan berhak pula atas syarat-syarat perburuhan yang adil”.
UUD 1945 (setelah Amendemen)
Pasal 28 : ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Bab XA tentang HAM (Hasil Amendemen tahun 2000)
Pasal 28C ayat (1) : ”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Pasal 28C ayat (2) : ”Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”.
Pasal 28E ayat (3) : ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Pasal 28G ayat (1) : ”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Pasal 28H ayat (4) : ”Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”.
Pengertian Sistem Operasi Open SourceFree Software ini sering disalahkaprahkan sebagai Open Source Software, tetapi sebetulnya terdapat beberapa berbedaan yang mendasar diantara keduanya. Pada dasarnya, Free Software lebih mengutamakan hal kebebasan penggunannya, sedangkan Open Source Software lebih mengutamakan kepraktisan pemanfaatan perangkat lunak itu sendiri. Konsep Open Source Software pada intinya adalah dapat/diizinkan membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak. Dengan diketahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Open source hanya sebatas itu. Artinya, tidak harus gratis. Kita bisa saja membuat perangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan algoritmanya, medaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut secara komersial (alias berbayar). definisi open source yang asli seperti tertuang dalam OSD (Open Source Definition) yaitu: • Free Redistribution (Dapat didistribusikan secara bebas) • Source Code (Dapat membuka/melihat kode programnya) • Derived Works • Integrity of the Authors Source Code • No Discrimination Against Persons or Groups • No Discrimination Against Fields of Endeavor • Distribution of License • License Must Not Be Specific to a Product • License Must Not Contaminate Other Software Bebas pada kata perangkat lunak bebas tepatnya adalah bahwa para pengguna bebas untuk menjalankan suatu program, mengubah suatu program, dan mendistribusi ulang suatu program dengan atau tanpa mengubahnya. Dan karena tidak menyangkut harga, maka kita boleh saja mematok harga jika kita mendistribusikan ulang software tersebut. Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu ditekankan, bahwa kode sumber dari program harus tersedia. Jika tidak ada kode program, berarti bukan perangkat lunak. Secara rinci empat jenis kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak itu adalah : Kebebasan 1. Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja. Kebebasan 2. Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat. Kebebasan 3. Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama anda. Kebebasan 4. Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat juga. Lisensi Perangkat Lunak Di Indonesia, HAKI PL termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya ''Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda''. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku. Beberapa istilah mengenai lisensi perangkat lunak : 1. Perangkat Lunak Berpemilik (Propriety) Perangkat lunak berpemilik ( propriety) ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya. 2. Perangkat Lunak Komersial Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. “Komersial” dan “kepemilikan” adalah dua hal yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Sebaiknya, istilah ini tidak digunakan. 3. Perangkat Lunak Semi-Bebas Perangkat lunak semibebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas. Perangkat lunak semibebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yang bebas. 4. Public Domain Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas non- copyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah “public domain” secara bebas yang berarti “cuma-cuma” atau “tersedia gratis”. Namun “public domain” merupakan istilah hukum yang artinya “tidak memiliki hak cipta”. Untuk jelasnya, kami menganjurkan untuk menggunakan istilah “public domain” dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagulagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta. 5. Freeware Istilah ”freeware” tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas. 6. Shareware Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya. 7. GNU General Public License (GNU/GPL) GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah program. Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
Seperti halnya bila kita mengetikkan perintah di DOS, command line atau baris perintah di Linux juga diketikkan di prompt dan diakhiri dengan menekan tombol Enter pada keyboard untuk mengeksekusi perintah tersebut.
Baris perintah merupakan cara yang lebih efisien untuk melakukan sesuatu pekerjaan. Oleh karena itu pemakai Linux tetap mengandalkan cara ini untuk bekerja. Sebaiknya pemula juga harus mengetahui dan sedikitnya pernah menggunanakan perintah baris ini karena suatu saat pengetahuan akan perintah-perintah ini bisa sangat diperlukan.
Berikut akan dijelaskan beberapa perintah dasar yang mungkin kelak akan sering digunakan terutama oleh para pemula. Perhatian: pengetahuan akan perintah-perintah yang lain akan segera bertambah seiring dengan kemajuan Anda menguasai sistem operasi Linux ini.
Penjelasan masing-masing perintah akan dipersingkat saja dan untuk mengetahui lebih detail lagi fungsi-fungsi suatu perintah, Anda dapat melihat manualnya, misalnya dengan mengetikkan perintah man:
man adalah perintah untuk menampilkan manual dari suatu perintah. Cara untuk menggunakannya adalah dengan mengetikkan man diikuti dengan perintah yang ingin kita ketahui manual pemakaiannya.
Contoh:
$ man ls
Perintah di atas digunakan untuk menampilkan bagaimana cara penggunaan perintah ls secara lengkap.
Perintah-Perintah Dasar Linux
Sebagai panduan Anda, berikut adalah daftar perintah secara alfabet. Sebenarnya, Anda dapat saja menekan tab dua kali untuk melihat semua kemungkinan perintah yang dapat digunakan. Misalnya Anda ingin mengetahui perintah apa saja yang dimulai dengan huruf a, maka Anda cukup mengetikkan a lalu tekan tab dua kali!
Daftar Perintah Menurut Alfabet
& adduser alias bg cat cd chgrp chmod chown cp fg find grep gzip halt hostname kill less login logout ls man mesg mkdir more mount mv passwd pwd rm rmdir shutdown su tail talk tar umount unalias unzip wall who xhost + xset zip
&
Perintah & digunakan untuk menjalan perintah di belakang (background) Contoh:
wget http://id.wikibooks.org &
Perintah & dipakai dibelakang perintah lain untuk menjalankannya di background. Apa itu jalan di background? Jalan dibackground maksudnya adalah kita membiarkan sistem untuk menjalankan perintah sendiri tanpa partisipasi kita, dan membebaskan shell/command prompt agar bisa dipergunakan menjalankan perintah yang lain.
Lihat juga:
Silahkan lihat juga perintah bg dan fg.
adduser
Perintah adduser digunakan untuk menambahkan user.
Biasanya hanya dilakukan oleh root untuk menambahkan user atau account yg baru. Setelah perintah ini bisa dilanjutkan dengan perintah passwd, yaitu perintah untuk membuat password bagi user tersebut. Contoh:
# adduser udin
# passwd udin
Perhatikan bahwa semua perintah yang membutuhkan akses root, di sini saya tulis dengan dengan menggunakan tanda #, untuk memudahkan Anda membedakannya dengan perintah yang tidak perlu akses root.
Jika Anda menjalankan perintah adduser, Anda akan diminta memasukkan password untuk user yang Anda buat. Isikan password untuk user baru tersebut dua kali dengan kata yang sama.
alias
Digunakan untuk memberi nama lain dari sebuah perintah. Misalnya bila Anda ingin perintah ls dapat juga dijalankandengan mengetikkan perintah dir, maka buatlah aliasnya sbb:
$ alias dir=ls
Kalau Anda suka dengan tampilan berwarna-warni, cobalah bereksperimen dengan perintah berikut:
$ alias dir=ls -ar –color:always
Untuk melihat perintah-perintah apa saja yang mempunyai nama lain saat itu, cukup ketikkan alias saja (tanpa argumen). Lihat juga perintah unalias.
bg
Untuk memaksa sebuah proses yang dihentikan sementara(suspend) agar berjalan di background. Misalnya Anda sedang menjalankan sebuah perintah di foreground (tanpa diakhiri perintah &) dan suatu saat Anda membutuhkan shell tersebut maka Anda dapat memberhentikan sementara perintah tersebut dengan Ctrl-Z kemudian ketikan perintah bg untuk menjalakannya di background. Dengan cara ini Anda telah membebaskan shell tapi tetap mempertahankan perintah lama berjalan di background.
Lihat juga perintah fg.
cat
Menampilkan isi dari sebuah file di layar. Contoh:
$ cat /nama/suatu/file
cd
Change Directory atau untuk berpindah direktori dan saya kira Anda tidak akan menemui kesulitan menggunakan perintah ini karena cara penggunaanya mirip dengan perintah cd di DOS.
chgrp
Perintah ini digunakan untuk merubah kepemilikan kelompok file atau direktori. Misalnya untuk memberi ijin pada kelompok atau grup agar dapat mengakses suatu file. Sintaks penulisannya adalah sbb:
# chgrp
chmod
Digunakan untuk menambah dan mengurangi ijin pemakai untuk mengakses file atau direktori. Anda dapat menggunakan sistem numeric coding atau sistem letter coding. Ada tiga jenis permission/perijinan yang dapat dirubah yaitu:
1. r untuk read,
2. w untuk write, dan
3. x untuk execute.
Dengan menggunakan letter coding, Anda dapat merubah permission diatas untuk masing-masing u (user), g (group), o (other) dan a (all) dengan hanya memberi tanda plus (+) untuk menambah ijin dan tanda minus (-) untuk mencabut ijin.
Misalnya untuk memberikan ijin baca dan eksekusi file coba1 kepada owner dan group, perintahnya adalah:
$ chmod ug+rx coba1
Untuk mencabut ijin-ijin tersebut:
$ chmod ug-rx coba1
Dengan menggunakan sitem numeric coding, permission untuk user, group dan other ditentukan dengan menggunakan kombinasi angka-angka, 4, 2 dan 1 dimana 4 (read), 2 (write) dan 1 (execute).
Misalnya untuk memberikan ijin baca(4), tulis(2) dan eksekusi(1) file coba2 kepada owner, perintahnya adalah:
$ chmod 700 coba2
Contoh lain, untuk memberi ijin baca(4) dan tulis(2) file coba3 kepada user, baca(4) saja kepada group dan other, perintahnya adalah:
$ chmod 644 coba3
Perhatian: Jika Anda hosting di server berbasis Linux, perintah ini sangat penting sekali bagi keamanan data Anda. Saya sarankan semua direktori yang tidak perlu Anda tulis di chmod 100 (jika Apache jalan sebagai current user (Anda)) atau di chmod 501 jika Apache jalan sebagai www-data atau nobody (user lain).
chown
Merubah user ID (owner) sebuah file atau direktori
$ chown
cp
Untuk menyalin file atau copy. Misalnya untuk menyalin file1 menjadi file2:
$ cp
fg
Mengembalikan suatu proses yang dihentikan sementar(suspend) agar berjalan kembali di foreground. Lihat juga perintah bg diatas.
find
Untuk menemukan dimana letak sebuah file. Perintah ini akan mencari file sesuai dengan kriteria yang Anda tentukan. Sintaksnya adalah perintah itu sendiri diikuti dengan nama direktori awal pencarian, kemudian nama file (bisa menggunakan wildcard, metacharacters) dan terakhir menentukan bagaimana hasil pencarian itu akan ditampilkan. Misalnya akan dicari semua file yang berakhiran .doc di current direktori serta tampilkan hasilnya di layar:
$ find . -name *.doc -print
Contoh hasil:
. /public/docs/account.doc
. /public/docs/balance.doc
. /public/docs/statistik/prospek.doc
./public/docs/statistik/presconf.doc
grep
Global regular expresion parse atau grep adalah perintah untuk mencari file-file yang mengandung teks dengan kriteria yang telah Anda tentukan.
Format perintah:
$ grep
Misalnya akan dicari file-file yang mengandung teks marginal di current direktori:
$ grep marginal
diferent.doc: Catatan: perkataan marginal luas dipergunakan di dalam ilmu ekonomi prob.rtf: oleh fungsi hasil marginal dan fungsi biaya marginal jika fungsi prob.rtf: jika biaya marginal dan hasil marginal diketahui maka biaya total
gzip
ini adalah software kompresi zip versi GNU, fungsinya untuk mengkompresi sebuah file. Sintaksnya sangat sederhana:
$ gzip
Walaupun demikian Anda bisa memberikan parameter tertentu bila memerlukan kompresi file yang lebih baik, silakan melihat manual page-nya. Lihat juga file tar, unzip dan zip.
halt
Perintah ini hanya bisa dijalankan oleh super useratau Anda harus login sebagai root. Perintah ini untuk memberitahu kernel supaya mematikan sistem atau shutdown.
hostname
Untuk menampilkan host atau domain name sistem dan bisa pula digunakan untuk mengesset nama host sistem.
Contoh pemakaian:
[user@localhost mydirectoryname] $ hostname
localhost.localdomain
kill
Perintah ini akan mengirimkan sinyal ke sebuah proses yang kita tentukan. Tujuannya adalah menghentikan proses. Format penulisan:
$ kill
PID adalah nomor proses yang akan di hentikan. Tidak tahu PID proses mana yang mau dibunuh? Cobalah bereksperimen dengan perintah:
ps aux | grep
less
Fungsinya seperti perintah more.
login
Untuk masuk ke sistem dengan memasukkan login ID atau dapat juga digunakan untuk berpindah dari user satu ke user lainnya.
logout
Untuk keluar dari sistem.
ls
Menampilkan isi dari sebuah direktori seperti perintah dir di DOS. Anda dapat menggunakan beberapa option yang disediakan untuk mengatur tampilannya di layar. Bila Anda menjalankan perintah ini tanpa option maka akan ditampilkan seluruh file nonhidden(file tanpa awalan tanda titik) secara alfabet dan secara melebar mengisi kolom layar. Option -la artinya menampilkan seluruh file/all termasuk file hidden(file dengan awalan tanda titik) dengan format panjang.
man
Untuk menampilkan manual page atau teks yang menjelaskan secara detail bagaimana cara penggunaan sebuah perintah. Perintah ini berguna sekali bila sewaktu-waktu Anda lupa atau tidak mengetahui fungsi dan cara menggunakan sebuah perintah.
$ man
mesg
Perintah ini digunakan oleh user untuk memberikan ijin user lain menampilkan pesan dilayar terminal. Misalnya mesg Anda dalam posisi y maka user lain bisa menampilkan pesan di layar Anda dengan write atau talk.
$ mesg y atau mesg n
Gunakan mesg n bila Anda tidak ingin diganggu dengan tampilan pesan-pesan dari user lain.
mkdir
Membuat direktori baru, sama dengan perintah md di DOS. a
more
Mempaging halaman, seperti halnya less
mount
Perintah ini akan me-mount filesystem ke suatu direktori atau mount-point yang telah ditentukan. Hanya superuser yang bisa menjalankan perintah ini. Untuk melihat filesystem apa saja beserta mount-pointnya saat itu, ketikkan perintah mount. Perintah ini dapat Anda pelajari di bab mengenai filesystem. Lihat juga perintah umount.
$ mount
/dev/hda3 on / type ext2 (rw)
none on /proc type proc (rw)
/dev/hda1 on /dos type vfat (rw)
/dev/hda4 on /usr type ext2 (rw)
none on /dev/pts type devpts (rw,mode=0622)
mv
Untuk memindahkan file dari satu lokasi ke lokasi yang lain. Bila argumen yang kedua berupa sebuah direktori maka mv akan memindahkan file ke direktori tersebut. Bila kedua argumen berupa file maka nama file pertama akan menimpa file kedua. Akan terjadi kesalahan bila Anda memasukkan lebih dari dua argumen kecuali argumen terakhir berupa sebuah direktori.
passwd
Digunakan untuk mengganti password. Anda akan selalu diminta mengisikan password lama dan selanjutnya akan diminta mengisikan password baru sebanyak dua kali. Password sedikitnya terdiri dari enam karakter dan sedikitnya mengandung sebuah karakter.
pwd
Print working directory, atau untuk menampilkan nama direktori dimana Anda saat itu sedang berada.
rm
Untuk menghapus file dan secara default rm tidak menghapus direktori. Gunakan secara hati-hati perintah ini terutama dengan option -r yang secara rekursif dapat mengapus seluruh file.
Sekali lagi: Hati-hati dengan perintah ini!
rmdir
Untuk menghapus direktori kosong.
shutdown
Perintah ini untuk mematikan sistem, seperti perintah halt. Pada beberapa sistem anda bisa menghentikan komputer dengan perintah shutdown -h now dan merestart sistem dengan perintah shutdown -r now atau dengan kombinasi tombol Ctr-Alt-Del.
su
Untuk login sementara sebagai user lain. Bila user ID tidak disertakan maka komputer menganggap Anda ingin login sementara sebagai super user atau root. Bila Anda bukan root dan user lain itu memiliki password maka Anda harus memasukkan passwordnya dengan benar. Tapi bila Anda adalah root maka Anda dapat login sebagai user lain tanpa perlu mengetahui password user tersebut.
tail
Menampilkan 10 baris terakhir dari suatu file. Default baris yang ditampilkan adalah 10 tapi Anda bisa menentukan sendiri berapa baris yang ingin ditampilkan:
$ tail
talk
Untuk mengadakan percakapan melalui terminal. Input dari terminal Anda akan disalin di terminal user lain, begitu sebaliknya.
tar
Menyimpan dan mengekstrak file dari media seperti tape drive atau hard disk. File arsip tersebut sering disebut sebagai file tar. Sintaknya sebagai berikut:
$ tar
Contoh:
$ tar -czvf namaFile.tar.gz /nama/direktori/*
Perintah di atas digunakan untuk memasukkan semua isi direktori, lalu dikompres dengan format tar lalu di zip dengan gzip, sehingga menghasilkan sebuah file bernama namaFile.tar.gz
$ tar -xzvf namaFile.tar.gz
Perintah di atas untuk mengekstrak file namaFile.tar.gz
umount
Adalah kebalikan dari perintah mount, yaitu untuk meng-unmount filesystem dari mount-pointnya. Setelah perintah ini dijalankan direktori yang menjadi mount-point tidak lagi bisa digunakan.
# umount
unalias
Kebalikan dari perintah alias, perintah ini akan membatalkan sebuah alias. Jadi untuk membatalkan alias dir seperti telah dicontohkan diatas, gunakan perintah:
$ unalias dir
unzip
Digunakan untuk mengekstrak atau menguraikan file yang dikompres dengan zip. Sintaknya sederhana dan akan mengekstrak file yang anda tentukan:
$ unzip
Lihat juga perintah-perintah gzip dan unzip.
wall
Mengirimkan pesan dan menampilkannya di terminal tiap user yang sedang login. Perintah ini berguna bagi superuser atau root untuk memberikan peringatan ke seluruh user, misalnya pemberitahuan bahwa server sesaat lagi akan dimatikan.
# wall Dear, everyone….. segera simpan pekerjaan kalian, server akan saya matikan 10 menit lagi.
who
Untuk menampilkan siapa saja yang sedang login. Perintah ini akan menampilkan informasi mengenai login name, jenis terminal, waktu login dan remote hostname untuk setiap user yang saat itu sedang login. Misalnya:
$ who
root ttyp0 May 22 11:44
flory ttyp2 May 22 11:59
pooh ttyp3 May 22 12:08
xhost +
Perintah ini digunakan untuk memberi akses atau menghapus akses(xhost -) host atau user ke sebuah server X.
xset
Perintah ini untuk mengeset beberapa option di X Window seperti bunyi bel, kecepatan mouse, font, parameter screen saver dan sebagainya. Misalnya bunyi bel dan kecepatan mouse dapat Anda set menggunakan perintah ini:
$ xset b
$ xset m
zip
Perintah ini akan membuat dan menambahkan file ke dalam file arsip zip. Lihat juga perintah gzip dan unzip.
Diperoleh dari “http://id.wikibooks.org/wiki/Perintah-perintah_dasar”
Peranan praktisi dan akademisi hukum diera reformasi sangat diperlukan,tidak hanya berkaitan dengan pembuatan produk-produk perundangan yang harus segera disiapkan dan diselesaikan dalam jangka waktu yang sangat sempit, namun juga bobot perundang-perundangan yang harus dapat menyesuaikan kepentingan yang sedang aktual sat ini. Ditengah krisis ekonomi justru banyak pengacara dan konsultan hukum mengail rejeki karena banyak pekerjaan yang datang kepada mereka. Mulai dari pada minta bantuan soal penyelesaian hutang atau minta dibela karena ada ancaman pailit dari kreditor dan berbagai pekerjaan besar lainnya yang membutuhkan saran dan nasehat dari seorang ahli hukum.
Dalam setiap bidang profesi, seperti halnya pengacara atau penasehat hukum-terdapat kode etik yang disepakati untuk dijalankan. Kode etik tersebut dipatuhi dan memiliki sanksi bila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengacara, yang biasanya merupakan anggota dari sebuah organisasi penasehat hukum. Setiap pengacara wajib untuk memberikan bantuan hukum kepada siapa saja yang datang kepadanya ini merupakan etika yang harus dilakukan.
Seorang pengacara wajib untuk memberikan bantuan hukum yang paling maksimal terhadap kliennya,namun bukan berarti kewajiban ini bersifat membabi buta.Seorang pengacara yang telah mengerti benar arti dan makna dari upaya untuk memberikan bantuan hukum, tidak akan terpengaruh ataupun terlibat secara emosional.
Programmer Komputer adalah profesi yang bertugas untuk membuat sebuah program melalui bantuan bahasa pemrograman yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan melalui otomasi dengan bantuan perangkat lunak atau software. Tugas inti dari seorang programmer sama seperti tugas sebuah program itu sendiri. Sebuah program itu didesain dan dikembangkan agar mampu membatu manusia sebagi pengguna (user) dalam mengatasi kegiatan kesehariannya. Jadi, tugas seorang programmer komputer adalah menolong manusia menyelesaikan kegiatan sehari-harinya dengan bantuan komputer. Dari hal tersebut, terlihat jelas bahwa seorang programmer komputer merupakan orang yang sangat berjasa kepada masyarakat, seperti halnya dokter, perawat, akuntan dan lainnya.
Seperti halnya seorang dokter, pengacara , atau bidang lainnya, programmer komputer juga memiliki kode etik. Kode etik merupakan sesuatu hal yang harus menjadi bagian dari seorang programmer komputer. Kode etik bersumber dari kode etik yang digunakan dalam perkumpulan programmer internasional. Adapun kode etik programmer komputer antara lain :
Programmer komputer tidak boleh membuat atau mendistribusikan (menyebarkan) Malware.
Programmer komputer tidak boleh membuat kode sebuah program yang sulit untuk diikuti atau ditelusuri dengan sengaja
Programmer komputer tidak boleh membuat dokumentasi yang membingungkan atau tidak akurat dengan sengaja
Programmer komputer tidak boleh menggunakan ulang kode yang mempunyai hak cipta, kecuali telah membeli atau meminta izin
Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin
Tidak boleh mencuri software khususnya development tools
Tidak boleh mencela atau mempermalukan profesi programmer komputer
Tidak dengan sengaja membuat atau mengenalkan bug, dan kemudia mengklaim untuk fixing bug, atau memberikan stimulasi untuk update versi terakhir
Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status
Tidak boleh mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain
Dari beberapa kode etik programmer yang dibsebutkan diatas, dapat dijadikan sebagai “Golden Rule” yaitu “Memperlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan.
Wah, lama gak posting ke blog. Sekali posting langsung 3 sekaligus. Kali ini berdasarkan pengalaman penulis yang menginginkan sebuah VCD yang terdiri dari Audio dan Video, cuma diambil suaranya, tok. Jadi videonya dibuang. Yang diinginkan agar filenya lebih kecil, sehingga tidak makan space banyak di media penyimpanan. Kemudian, saya berfikir adakah software untuk mengkonversi file audio dan video ke audio saja, atau dari MPEG, AVI, 3GP, FLV, dll. ke format MP3, WAV, AMR, dll. Trus sejurus kemudian ke warnet, tanya mbah Google, tentang malah itu tadi. Dan betapa kagetnya, ternyata banyak sekali software untuk mengkonversi tersebut. (maklum ndeso banget nih). Kemudian saya tertarik pada salah satunya yaitu Total Video Converter. Kemudian saya baca-baca sekilas tentang software tersebut, kok keliatan menarik (kayak mo beli baju aja).
Kemudian saya mbukak Pakdhe Empat Shared (4shared.com) untuk mencari source softwarenya + serial numbernya (keliatan bajakan mania-nya). Dan ternyata dapet. Tapi yang jadi masalah ukurannya bos, 20 MBan. Butuh waktu berapa lama untuk ndownloadnya ya ? Maklum tipe orang nggak betah lama-lama di warnet. Tapi nggak papalah buat duwen-duwen (kata orang Jawa), plus lagi dicari ku-downloadlah aplikasi itu. Kurang lebih 45 menit selesai downloadnya.
Trus ku-installah software tersebut ke komputerku, dan dijalankan. Ternyata antarmuka software tersebut sangatlah mudah, bagi yang pertama kali langsung bisa memakainya.
Secara geografis Kecamatan Samigaluh, merupakan salah satu kecamatan paling utara di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Girimulyo dan Kalibawang, sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kalibawang, sebelah utara adalah Kecamatan Muntilan, Kab. Magelang, Jawa Tengah, sebelah barat adalah Kec. Kaligesing, Kab. Purworejo, Jawa Tengah. Letak kecamatan Samigaluh sangat strategis, karena berada di persimpangan lalu lintas perdagangan antara DIY dan Jawa Tengah. Di samping itu nantinya diharapkan mampu sebagai pusat perekonomian di wilayah Kulon Progo bagian utara untuk mengimbangi bagian selatan Kulon Progo yang segera akan dibangun Pangkalan Angkatan Laut, dan Bandar Udara menggantikan Adi Sucipto. Untuk mencapai wilayah Kec. Samigaluh dari arah selatan (Wates, Kebumen, Purwokerto, Cilacap, Bandung dan Jakarta) adalah belok kanan di persimpangan Ngeplang, Sentolo. Dari arah timur (Jogja dan Solo) dapat melalui Jalan Godean, kemudian melewati Minggir Sleman dan Dekso, Kalibawang. Dari arah timur ini kini menjadi semakin dekat, dikarenakan dibangunnya Jembatan Kebonagung yang berada di timur perempatan Dekso. Jembatan ini menghubungkan Kulon Progo dan Sleman melalui Sungai Progo.
Medan Kecamatan Samigaluh yang berbukit-bukit mungkin memberikan anggapan orang bahwa ke Samigaluh menakutkan, karena jalannya terjal, licin, dan naik turun. Itu tidak sepenuhnya benar, karena kini jalan-jalan utama di Samigaluh sudah teraspal dengan halus dan lebar. Memang tidak bisa dipungkiri, letak kec. Samigaluh di perbukitan Menoreh, jalannya naik turun, tapi dengan berkendara dengan tertib dan aman, maka semua akan dihadapi dengan mudah. Terlebih dengan pemandangan di kiri kanan jalan, membuat kesan takut naik pegunungan menjadihilang. Ya, lingkungan pegunungan Samigaluh memang masih asri dan hijau.
Aplikasi facebook dan aplikasi jejaring sosial lainya semisal tweeter, flickr, friendster, dan lain sebagainya menyebabkan orang enggan untuk bersilaturahmi secara tatap muka. Orang beranggapan bahwa jika telah bertemu lewat facebook, maka sudah sah-lah silaturahmi. Anggapan ini sah-sah saja, tetapi bila dikaitkan dengan budaya silaturahmi Indonesia, cara begitu kuranglah sopan. Ada baiknya bersilaturahmi itu face to face. Cara ini akan mendekatkan antar individu secara emosi. Orang yang disilaturahmi akan merasa lebih dihormati. Jika bersilaturahmi lewat aplikasi jejaring sosial, maka kita tidak akan tahu keadaan fisik seseorang, apakah sehat atau sedang tidak enak badan, karena jika kita tanya keadaannya pasti akan menjawab dengan sehat, dan kitapun percaya. Berbeda jika silaturahminya face to face maka kita akan tahu keadaan yang sebenarnya.
Selain di atas aplikasi jejaring sosial juga menyebabkan penurunan kepercayaan terhadap seseorang. Kita tahu internet adalah dunia maya, dunia yang tidak nyata, sehingga semuanya "mungkin" bisa dimanipulasi. Orangpun kini banyak beranggapan dunia maya penuh dengan kebohongan. Semisal dalam suatu profil facebook/friendster, karena kita kurang pede dengan foto diri kita, maka kita memasang foto orang lain yang lebih menarik untuk dipasang sebagai foto profil. Ini kurang etis jika dipandang dari sudut pandang budaya kita yang menjunjung tinggi kejujuran. Banyak terjadi penculikan-penculikan, dikarenakan si korban terbujuk dan tertarik dengan foto profil seseorang, padahal itu bukan foto aslinya. Dalam kaitannya dengan bisnis, banyak profil-profil perusahaan fiktif, yang menjanjikan keuntungan sangat besar, namun setelah diklik link profil tersebut hanya berisi iklan-iklan.
Fasilitas Google AdSense
Fasilitas Google Adsense adalah salah satu layanan dari Google yang cukup digemari oleh para netter yang berbisnis lewat internet. Layanan ini menawarkan prgram klik iklan dapat uang. Cara kerjanya adalah kita harus mempunyai akun blog di blogspot, kemudian kita mendaftarkan ke AdSensenya, dan blog kita akan diberi space iklan oleh Google. Istilahnya kita jualan link di blog kita. Jika pengunjung blog kita mengeklik iklan tersebut maka kita akan mendapatkan uang yang ditransfer ke rekening kita jika jumlah klik iklannya mencukupi. Nah, jumlah klik inilah yang dikejar setiap blogger yang ikut Adsense.
Untuk itulah dibutuhkan peringkat teratas dalam hasil pencarian di Google. Dikarenakan hal inilah, para blogger menghalalkan segala cara untuk meningkatkan popularitas dan jumlah klik terhadap blognya. Salah satunya mungkin dengan memberi kata-kata kunci (keyword) pada blognya dengan hal-hal yang menarik user, semisal hal-hal yang berbau pornografi, permainan, software gratisan, dan lainya. Namun jika diklik isi blognya semuanya iklan, dan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Inilah yang tidak sehat dalam persaingan bisnis Google Adsense. Ada baiknya jika kita mempopulerkan blog kita dengan cara-cara yang benar, misalkan memperkenalkan potensi wisata daerah kita, kebudayaan, dan lain sebagainya.
Berikut ini adalah skrip program C++ dengan nama "Program Penampil Bilangan dari a ke b". Ini adalah tugas Algoritma Pemrograman, Pak Yuli Praptomo, HS, S.Kom. Source dan hasilnya bisa didownload di link di bawah ini :
Sering gak bisa ya downloadnya. Sebenarnya gampang saja. This is the step :
Klik kanan link "Download source code lengkap" di atas, kemudian pilih "Save Link As". Nah jadi lah bos....
#include #include #include
void main() {
char pil;
for (; ; ) { clrscr();
cout << "Masukkan pilihan Anda !" << endl; cout << "===================================" << endl; cout << "1. Tampil angka dari a ke b" << endl; cout << "2. Tampil angka genap dari a ke b" << endl; cout << "3. Tampil angka ganjil dari a ke b" << endl; cout << "4. Keluar" << endl; cout << "===================================" << endl << endl; cout << "Pilihan Anda [1..4] = "; cin >> pil;
switch (pil) { int i, j, k, a1, b1, a2, b2, a3, b3;
case '1' : cout << "Batas awal \t: "; cin >> a1; cout << "Batas akhir \t: "; cin << b1;
for (i=a1; i<=b1; i++) { cout << i << endl; } break;
case '2' : cout << "Batas awal \t: "; cin >> a2; cout << "Batas akhir \t: "; cin >> b2;
for (j=a2; j<=b2; j++) {
if (j % 2 == 0) { cout << j << endl; }
} break;
case '3' : cout << "Batas awal \t: "; cin >> a3; cout << "Batas akhir \t: "; cin >> b3;
for (k=a3; k<=b3; k++) { if (k % 2 != 0) { cout << k << endl; }
}
break;
case '4' : exit(1);
default : cout << "Masukkan pilihan yang benar bos !!!"; }
getch (); } }
Perhatian : Jangan asal copy paste kode di atas, karena banyak terjadi kesalahan pengetikan di sana dan di sini. Untuk lebih validnya download saja file sourcenya di link di atas. OK. Caiyo (^_~) akhwan@ti_2009
Sejak Peristiwa penggerebekan dua teroris bersaudara, Syaifudin Juhri dan M Syahrir di kawasan kos kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, isu radikalisme kampus semakin berkembang. Kelompok mahasiswa yang bersifat keislaman, terutama yang berhaluan garis keras semakin tersudutkan. Radikalisme dan fundamentalisme Islam kampus menjadi wacana baru. Kelompok-kelompok ini yang diduga memiliki kedekatan secara ideologis maupun karakter gerakan dengan jaringan teroris.
Kampus UIN, yang sebelumnya bernama IAIN merupakan kampus yang menjadi kawah candradimuka lahirnya intelektual muslim yang moderat. Walaupun sebagian orang menyebut IAIN atau UIN lebih memberikan pintu lebar kepada pemikiran liberal. Arus deras pemikiran Islam pembaharu, Islam moderat, atau bisa disebut Islam liberal semakin bergema setelah reformasi. Pertama kali diusung oleh Harun Nasution, kemudian dilanjutkan oleh Nurcholis Madjid dari Univ. Chicago USA.
Namun setelah konversi IAIN menjadi UIN, dengan dibukanya prodi non ke-Islaman seperti eksata, sosial, dll., benih-benih aktivitas Islam kampus yang berhaluan kanan semakin mendominasi. Mereka yang berjilbab gaya Arab, bercadar, berjenggot, dan bercelana di atas mata kaki, adalah para aktivis yang mendominasi organisasi kemahasiswaan. Kaderisasi dibangun sangat rapi. Mulai dari penyambutan mahasiswa baru, sampai membangun jaringan di pos-pos kemahasiswaan bahkan sampai ke Senayan.
Ini tidak hanya terjadi di UIN Syarif Hidayatullah saja, namun terjadi juga di berbagai kampus bahkan bukan hanya kampus yang bercirikhas Islam. Mereka membentuk kelompok-kelompok halaqoh kecil, dengan peserta para akitivis Islam yang sangat eksklusif, dan ada kemungkinan disusupi oleh jaringan-jaringan teroris, karena antara jaringan teroris dan kelompok-kelompok ini mempunyai kesamaan yaitu memiliki jaringan level internasional baik secara ideologi maupun dana. Antara keduanya juga sama-sama menolak paham Islam tradisional dan seluruh praktek keagamaan yang telah diajarkan oleh Walisongo ketika mengislamkan nusantara.
Suatu saat sel-sel kecil dari kelompok ini juga membangun jaringan bawah tanah underground yang ada di kampus, dan mungkin akan menjadi bom waktu yang jauh lebih dahsyat daripada percika terorisme jaringan N. Moh. Top. Mereka adalah anak muda yang sedang mencari pegangan hidup, memiliki militansi, hidup dalam atmosfer akademis. Namun mereka lahir dari rahim keluarga yang bukan santri, yaitu lingkungan sekuler bahkan broken home. Sebaliknya aktivis-aktivis yang lahir dari keluarga santri menyeberang terjun dalam dinamika pemikiran Islam yang moderat atau dianggap liberal. Mungkinkah kampus-kampus Islam ke depan mampu menunjukkan kepada dunia bahwa Islam itu agama rahmatan lil 'alamin yang mengajarkan anak didiknya untuk menebar cinta damai, bukan menebar teror dan kekerasan ??
Tulisan ini dikutip dari Majalah Bhakti Depag DIY, tulisan dari Bp. Gugun El Guyanie, dengan perubahan seperlunya. Saya tertarik oleh tulisan ini, dan bukan bermaksud sesuatu pada suatu kelompok. Wallahu alam bi shawab.
Ini adalah pengalaman probadi saya, saat mau mengupload postingan tentang "Upload Foto dengan PHP". Sebenarnya saya disitu cukup kesulitan untuk mengopload skrip php dan html-nya. Sebelumnya saya coba dengan memberi kode sebelum skrip-nya. Namun pas dilihat di blog, malah ter-eksekusi skrip html-nya. Untuk yang skrip php memang bisa, asalkan hanya murni skrip php. Nah, sejurus kemudian saya coba cari di Google, tentang cara posting skrip ke blog. Di salah satu blog saya menemukan ilmunya, yaitu dengan mengunjungi satu situs yang diperuntukkan khusus buat meng-encode skrip html/php/lainnya ke dalam postingan. Namun, ternyata karena hanya pakai modem CDMA 1x plus di nggunung (jelas sinyalnya kembang kempis, BOS) buat meng-encode-kannya adalah sebuah perjuangan yang cukup berat. Bayangkan 1 skrip saja di-encode selama kurang lebih 4 menit. Kemudian saya iseng-iseng maen pakai Ms. Frontpage 2003ku. Ternyata saat kita menulis skrip html di "Design View" di jendela "Code View"nya telah ter-encode menjadi karakter yang siap upload. Perhatikan gambar berikut ini : Nah untuk mempostingnya kita copy saja dari jendela "Code View" trus biar kelihatan seperti kode program, kita beri tag di antara skrip-skrip yang kita copy. Sekian dulu semoga bermanfaat, ternya bisa diperoleh kesimpulan : "Keterbatasan bisa menciptakan ide dan kreatifitas yang sangat berharga" by : noer_akhwan ~_-
Skrip di bawah ini dapat Anda gunakan untuk keperluan upload-mengupload foto ke website yang terintegrasi dengan database MySQL. Misalnya untuk profil anggota dan form edit berita. 1. Yang pertama adalah buat database baru dan kopikan skrip SQL berikut ini : CREATE TABLE `upload` ( `id` int(3) NOT NULL auto_increment, `foto` varchar(35) NOT NULL, `ket` varchar(100) NOT NULL, PRIMARY KEY (`id`) ) ENGINE=InnoDB DEFAULT CHARSET=latin1 AUTO_INCREMENT=19 ;
2. Yang kedua buat form skrip uploadnya (upload_foto.html) : <html> <body> <h3 align="center">Form Upload Foto</h3> <form method="POST" action="aksi_uplod.php" ENCTYPE="MULTIPART/FORM-DATA"> <input type="hidden" name="MAX FILE SIZE" value="3000000"> <table align="center"> <tr><td>Filenya</td><td><input type="file" name="foto" size="34" accept="image/jpeg"></td></tr> <tr><td>Ket</td><td><input type="text" name="ket" size="47"></td></tr> <tr><td align="center" colspan="2"><input type="submit" value="Upload"></td></tr> </table> </form> </body> </html> 3. Yang ketiga buat file action dari form uploadnya (aksi_uplod.php) : <?php $ket= $_POST['ket']; $foto= $_FILES['foto']['name'];
if ($ket=="") { echo "Anda belum menginput keterangannya.<a href=\"upload_foto.html\">Kembali Upload</a>"; } elseif ($foto=="") { echo "Anda belum menginput fotonya.<a href=\"upload_foto.html\">Kembali Upload</a>"; } else {
$konek = mysql_connect("localhost", "root", "") or die ("Gagal koneksi ke server"); mysql_select_db("lab_php", $konek) or die ("Gagal mengaktifkan database".mysql_error());
mysql_query("INSERT INTO upload values ('','$foto','$ket') ") or die (mysql_error());//insert data nama file ke database
copy($HTTP_POST_FILES['foto']['tmp_name'],"foto/". $_FILES['foto']['name']);//upload file ke folder �foto�
header ("location:lihat_foto.php");
} ?> 4. Yang keempat buat file tampil fotonya :
<table align="center" border="1" >
<?php $konek = mysql_connect("localhost", "root", "") or die ("Gagal koneksi ke server"); mysql_select_db("lab_php", $konek) or die ("Gagal mengaktifkan database".mysql_error());
$sql=mysql_query("SELECT * FROM upload ORDER BY id DESC "); while($row = mysql_fetch_array($sql)){
5. Yang kelima buat satu folder di root direktori websitenya : bernama foto, untuk menampung file foto hasil upload-an. Strukturnya seperti gambar di bawah ini :